Simpanan Giro, Pengertian dan Jenis-Jenisnya
Simpanan Giro - Simpanan Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, biyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan (UU Perbankan No. 10 Th. 1998) Cek - Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk. Jenis-jenis cek: Cek Atas Nama: Cek yang diterbitkan atas nama orang/badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tsb. Cek Atas Unjuk: Cek yang tidak tertulis nama orang/badan tertentu di dalam cek tersebut. Cek Silang: Jika terdapat dua tanda silang di pojok kiri cek maka cek berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai. Cek Mundur: Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, terjadi karena ada kesepakatan antara pemberi dan penerima cek. Cek Kosong: Cek yang dananya tidak tersedia. Bilyet Giro - Bilyet G...