Simpanan Giro, Pengertian dan Jenis-Jenisnya

    
      Simpanan Giro - Simpanan Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, biyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan (UU Perbankan No. 10 Th. 1998)
      Cek - Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk. 
Jenis-jenis cek:
  1. Cek Atas Nama: Cek yang diterbitkan atas nama orang/badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tsb.
  2. Cek Atas Unjuk: Cek yang tidak tertulis nama orang/badan tertentu di dalam cek tersebut.
  3. Cek Silang: Jika terdapat dua tanda silang di pojok kiri cek maka cek berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai.
  4. Cek Mundur: Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, terjadi karena ada kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
  5. Cek Kosong: Cek yang dananya tidak tersedia.
 

     Bilyet Giro - Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
Masa berlaku dan tanggal berlaku bilyet giro diatur sesuai persyaratan yang ditentukan berikut:
  1. Masa berlaku = 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya.
  2. Bila tanggal efektif tidak dicantumkan, maka tanggal penarikan berlaku pula sebagai tanggal efektif.
  3. Bila tanggal penarikan tidak dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan.

     Alat Pembayaran Lainnya - Surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank atau bank lain.
     Surat perintah pembayaran lainnya dapat berbentuk surat kuasa di mana si pemilik rekening memberikan kuasa kepada seseorang untuk melakukan penarikan atas rekeningnya dikarenakan si pemberi kuasa berhalangan karena suatu hal. 
Persyaratan surat kuasa yang harus dipenuhi:
  1. Tanda tangan kedua belah pihak
  2. Bukti diri dan meterai
Si pemberi dan penerima kuasa.

Semoga bermanfaat :)

   Baca juga:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan Alat-Alat Laboratorium Ekologi Akuatik dan Implementasi Penggunaanya

Apa itu NetBeans (IDE)?

Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) - Review Baseline