Pengertian Norma/Kaidah Hukum
Apa Itu Hukum?
Pertanyaan klasik yang selalu muncul dari Mahasiswa Non Hukum ketika hendak mempelajari Ilmu Hukum adalah :
Hukum itu identik dengan ilmu hapalan, Hukum itu identik dengan Undang-undang atau Peraturan, Hukum itu identik dengan gambaran para penegak hukum (Polisi, Pengacara, Hakim Dan Jaksa).
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
a. Sumber pengenalan hukum, yaitu sumber hukum yang mengharuskan untuk menyelidiki asal dan tempat ditemukannya hukum tersebut;
b. Sumber asal nilai-nilai yang dapat menyebabkan timbul atau lahirnya aturan (norma) hukum, yaitu sumber hukum yang mengharuskan untuk membahas asal sumber nilai yang menyebabkan atau menjadi dasar aturan hukum.
1. Utrecht
Dalam bukunya yang berjudul "Pengantar dalam Hukum Indonesia" (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. R.Soeroso SH.
Hukum adalah himpunan peraturan yg dibuat oleh yg berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yg mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yg melanggarnya.
3. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Dalam bukunya yang berjudul "Pengantar dalam Hukum Indonesia" (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. R.Soeroso SH.
Hukum adalah himpunan peraturan yg dibuat oleh yg berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yg mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yg melanggarnya.
3. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Sifat-Sifat Hukum
a. Mengatur
Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat.
b. Memaksa
Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.Sumber Hukum
merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan (norma) yang memiliki kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan mengenai pelanggaran aturan dapat mengakibatkan sanksi yang nyata dan tegas.
a. Mengatur
Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat.
b. Memaksa
Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.Sumber Hukum
merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan (norma) yang memiliki kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan mengenai pelanggaran aturan dapat mengakibatkan sanksi yang nyata dan tegas.
Dalam ilmu hukum, sumber hukum dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Sumber pengenalan hukum, yaitu sumber hukum yang mengharuskan untuk menyelidiki asal dan tempat ditemukannya hukum tersebut;
b. Sumber asal nilai-nilai yang dapat menyebabkan timbul atau lahirnya aturan (norma) hukum, yaitu sumber hukum yang mengharuskan untuk membahas asal sumber nilai yang menyebabkan atau menjadi dasar aturan hukum.

Makasih banyak atas ilmunya bang..
BalasHapus