Apa yang Dimaksud Pembiayaan pada APBN?


  • Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
    “Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.”
  • Menurut Undang-Undang APBN:
    “Pembiayaan anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran beikutnya”

Pembiayaan anggaran diperlukan untuk :
  1. Menutup defisit APBN (Pendapatan negara lebih rendah daripada belanja negara).
  2. Memenuhi kewajiban Pemerintah, antara lain untuk : pembayaran cicilan pokok, pembayaran jatuh tempo pokok utang, pembelian kembali (buy back) surat berharga negara.
  3. Membiayai pengeluaran pembiayaan lainnya, terutama untuk penerusan pinjaman, Penyertaan Modal Negara (PMN), investasi pemerintah, dana bergulir, dana pengembangan pendidikan nasional, kewajiban penjaminan pemerintah, dan pemberian pinjaman.
Pembiayaan anggaran dapat diklasifikasikan menjadi :
  1. Pembiayaan anggaran Dalam Negeri dan Luar Negeri (DN & LN).
  2. Pembiayaan anggaran Utang dan Nonutang.
  3. Pembiayaan anggaran berdasarkan Penerimaan dan Pengeluaran.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan Alat-Alat Laboratorium Ekologi Akuatik dan Implementasi Penggunaanya

Apa itu NetBeans (IDE)?

Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) - Review Baseline