Hukum-Hukum Islam

Dokumentasi Pribadi (PESMA AL-HIKAM)

Sebagai seorang warga negara Indonesia tentunya kita harus tahu, paham, dan selalu menaati hukum-hukum kewarganegaraan yang dibuat dan harus dijalani oleh warga negara Indonesia itu sendiri. Sama halnya dengan Islam, dalam Islam ada 5 kondisi hukum yang tentunya harus kita pahami. Kondisi ini digunakan sebagai landasan untuk berperilaku, berprasangka, dan juga bertutur lisan.
Berikut 5 kondisi dan juga penjelasannya: 
  1. Wajib وَاجِب : Merupakan tuntutan untuk melakukan sesuatu secara pasti dan tegas. Diballik tuntutan untuk melakukan sesuatu yang diwajibkan pasti memiliki/menimbulkan manfaat baik manfaat yang kita sadari maupun yang tidak kita sadari. Tuntunan yang diwajibkan itu jika tidak dikerjakan maka yang bersangkutan akan mendapatkan dosa dan jika dilaksanakan akan mendapatkan pahala. Contoh: Sholat, puasa, zakat merupakan tuntunan wajib.
  2. Sunnah سُنَّة : Definisinya merupakan kebalikan dari Wajib yaitu tuntunan untuk melakukan sesuatu secara lunak. Tuntunan yang sunnah jika dilakukan akan mendapatkan pahala dan jika tidak dilakukan tidak akan mendapatkan dosa. Contoh: bersedekah, puasa (dihari senin dan kamis) dll.
  3. Mubah مباح: Mubah atau boleh merupakan kondisi netral (kondisi tengah) dari 4 kondisi lainnya. Sesuatu yang diaanggap mubah jika kita kerjakan tidak mendapat pahala dan jika kita tinggalkan kita juga tidak akan mendapatkan dosa. Contoh: Berdoa menggunakan bahasa Indonesia, bercanda, tertawa dll.
  4. Makruh مكروه: Merupakan sesuatu yang memiliki/berdampak merugikan meskipun kerugiannya tidak sebesar sesuatu yang haram. Sesuatu yang makruh bisa berubah hukumnya menjadi haram contohnya rokok. Rokok ada yang mengatakan haram dan juga ada yang berpendapat makruh perbedaan pendapat para ulama merupakan hal yang wajar, bahkan sejak masa para sahabat pun juga terjadi perbedaan pendapat. Kita ambil pendapat yang makruh, rokok itu makruh karena tidak baik bagi kesehatan tapi akan berubah hukumnya menjadi haram untuk orang-orang yang memiliki penyakit semisal prau-paru karena akan berdampak fatal jika dikonsumsi orang tersebut. Contoh: rokok, tidur setelah sholat subuh, makan sambil berdiri dll.
  5. Haram حرام: Tuntutan untuk meninggalkan sesuatu secara pasti dan tegas. Jika kita meninggalkan hal yang haram maka kita akan mendapatkan pahala tapi jika kita melakukan seusatu yang diharamkan maka kita akan mendapatkan dosa. Sesuatu yang haram itu pasti akan merugikan. Contoh: membunuh, makan daging babi, zina dll.
Menurut Imam Hanafi ada satu lagi kondisi hukum islam yaitu fardhu. Menurut pandangan Imam Syafi'i fardhu dan wajib merupakan kondisi yang sama yaitu bila tidak dikerjakan mendapatkan dosa dan apabila dikerjakan mendapatkan pahala. Imam Syafi'i membedakan fardlu dan wajib hanya pada ibadah haji saja.

Fardhu merupakan hukum yang tidak bisa diganti dengan apapuncontohnya ibadah haji (wukuf). Siapapun orang yang melakukan ibadah haji dan bagaimanapun keadaannya wajib melakukan wukuf, apabila tidak melakukan wukuf dianggap tidak sah dan wajib mengulangi. Untuk membedakannya pada ibadah haji sesuatu yang wajib adalah melempar jumroh. Jika orang yang melakukan ibadah haji tidak melempar jumroh maka wajib membayar dam atau kita kenal dengan istilah (denda). Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa konsekuensi dari fardhu itu lebih berat dari wajib.

Semoga bermanfaat...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan Alat-Alat Laboratorium Ekologi Akuatik dan Implementasi Penggunaanya

Apa itu NetBeans (IDE)?

Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) - Review Baseline