Pengertian APBN, Fungsi dan Strukturnya

Pengertian APBN - Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. APBN berisi daftar yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember).
Fungsi APBN - APBN memiliki 6 fungsi utama yaitu, fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi.
1. Fungsi Otorisasi
Artinya APBN memiliki fungsi sebagai dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan
Artinya APBN memiliki fungsi sebagai pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan
Artinya APBN memiliki fungsi sebagai pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi Alokasi
Artinya anggaran pada APBN harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
Artinya anggaran yang ada pada APBN harus didistribusikan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6. Fungsi Stabilisasi
Artinya APBN berfungsi sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Struktur APBN - Struktur utama APBN meliputi pendapatan negara & hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit anggaran dan pembiayaan. Berikut di bawah ini adalah contoh gambar struktur APBN

- Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
- Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
- Keseimbangan Primer adalah pendapatan negara dikurangi dengan belanja negara diluar pembayaran bunga utang.
- Surplus/Defisit Anggaran adalah pendapatan negara dikurangi dengan belanja negara.
- Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
sumber gambar:
https://ekbis.sindonews.com/read/1168707/33/postur-apbn-2017-susunan-menkeu-sri-mulyani-dipuji-bei-1483701401
baca juga:
Komentar
Posting Komentar