Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli



   Hukum Perdata ~ Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum sesuai dengan bunyi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3), yaitu "Negara Indonesia adalah negara hukum". Hukum bertujuan mengatur perilaku warga negara agar dapat tercipta suasana yang tertib, aman dan damai dalam kehidupan bermasyarakat.

     Ada berbagai macam hukum yang berlaku di Indonesia, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hukum agama, hukum publik, hukum administratif negara, dll. Namun, pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang definisi atau pengertian hukum perdata menurut pendapat beberapa ahli.

1. Sudikno Mertokusumo
   "Hukum perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat".

2. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan
    "Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain".

3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, SH
   "Hukum perdata materiil ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban perdata".

4.  Van Apeldoorn
    "Hukum perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang obyeknya ialah kepentingan-kepentingan khusus dan yang soal akan dipertahankannya atau tidak, diserahkan kepada yang berkepentingan".


Sumber Gambar :
http://informasitips.com/perbedaan-hukum-pidana-dengan-hukum-perdata

Baca Juga:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan Alat-Alat Laboratorium Ekologi Akuatik dan Implementasi Penggunaanya

Apa itu NetBeans (IDE)?

Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) - Review Baseline