Siklus APBN Beserta Penjelasannya, Mulai Dari Perencanaan Hingga Pertanggungjawaban



    Siklus APBN - Pada postingan sebelumnya saya telah menjelaskan tentang Pengertian APBN, Fungsi dan Strukturnya. Kali ini saya akan menjelaskan tentang siklus APBN beserta penjelasannya mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Siklus adalah putaran waktu yang berisi rangkaian kegiatan secara berulang dengan tetap dan teratur. Jadi, Siklus APBN adalah rangkaian kegiatan yang berawal dari Perencanaan s.d. Pertanggungjawaban APBN yang berulang dengan tetap & teratur setiap tahun anggaran.

    Siklus APBN meliputi beberapa tahapan sebagai berikut:
  1. Tahap Perencanaan APBN
  2. Tahap Penyusunan APBN
  3. Tahap Pembahasan APBN
  4. Tahap Penetapan APBN
  5. Tahap Pelaksanaan APBN
  6. Tahap Pelaporan dan Pencatatan APBN
  7. Tahap Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN

Tahap penyusunan APBN termasuk dalam tahap perencanaan dan penganggaran APBN.




   Berikut adalah penjelasannya:

1. Tahap Perencanaan APBN
    1) Perumusan Kebijakan Presiden
     Kegiatan penyusunan konsep arah kebijakan diawali dengan inventarisasi berbagai arahan Presiden. Kemudian diformulasikan konsep usulan arah kebijakan oleh Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran) berdasarkan bahan-bahan inventarisasi tersebut. Konsep tersebut disampaikan sebagai usulan Menteri Keuangan kepada Presiden dalam sidang kabinet, lalu digunakan sebagai bahan acuan dan pertimbangan pada penyusunan arah, prioritas, dan kebijakan yang direncanakan dalam APBN.
     2) Penyusunan Kebijakan & Kapasitas Fiskal RAPBN
       Kapasitas Fiskal (Resource Envelope) adalah kemampuan keuangan negara yang dihimpun dari pendapatan negara untuk mendanai anggaran belanja negara yang meliputi belanja Kementerian/Lembaga (KL) & belanja non KL.
      a. Penyusunan Proyeksi Asumsi Dasar Ekonomi Makro (ADEM) & Paramater APBN.
      b. Penyusunan Proyeksi Pendapatan Negara dan Hibah
      c. Penyusunan Proyeksi Belanja Negara
      d. Penyusunan Proyeksi Pembiayaan Anggaran
      e. Penyusunan Postur RAPBN
      f. Penyampaian Resource Envelope ke Bappenas
    3) Penyusunan Pagu Indikatif
      Penyusunan pagu indikatif merupakan rangkaian dari proses penyusunan proyeksi belanja KL, dari reviu baseline sampai penyusunan resource envelope belanja KL.

2. Tahap Penyusunan APBN
   1) Pembicaraan Pendahuluan
    Pembicaraan pendahuluan merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan APBN dimana pemerintah menyampaikan KEM, PPKF, dan RKP kepada DPR. Kesimpulan dari pembicaraan pendahuluan tersebut digunakan oleh pemerintah sebagai bahan masukan untuk menyusun RUU APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKAKL.
   2) Penetapan Pagu Anggaran
   Setelah dihasilkan pengesahan RKP dan rancangan kebijakan APBN dari pembicaraan pendahuluan, Menteri Keuangan menyampaikan surat edaran mengenai Pagu Anggaran KL. Setelah itu pemerintah menetapkan Pagu Anggaran (Pagu Sementara).
   3) Penyusunan RAPBN & Nota Keuangan
     KL menyusun RKAKL berdasarkan Pagu Anggaran, RenjaKL dan RKP. Bersama dengan proses penyusunan bahan RAPBN & Nota Keuangan, DJA juga menyiapkan penyusunan advetorial RAPBN. Sebelum disampaikan kepada DPR, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan dokumen Nota Keuangan & RUU APBN ke Sekretariat Negara untuk mendapatkan Amanat Presiden (Ampres).

3. Tahap Pembahasan APBN
   Pada tahap ini pimpinan DPR menyampaikan pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang rencana pembahasan RUU APBN. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR terhadap RUU APBN dan Nota Keuangannya, paling lambat 14 hari sebelum diambil persetujuan bersama antar DPR dan Presiden. Setelah mendapat persetujuan DPR (dalam Rapat Paripurna), RUU APBN disahkan menjadi UU APBN.

4. Tahap Penetapan APBN
   Apabila rancangan APBN disetujui dan ditetapkan oleh DPR menjadi APBN, tugas pemerintah selanjutnya adalah menetapkan Alokasi Anggaran KL. Alokasi Anggaran KL ini berpedoman pada hasil pembahasan APBN yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Kesepakatan Pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR. Selanjutnya, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Rincian APBN sebagai lampiran UU APBN.


5. Tahap Pelaksanaan APBN
   Setelah UU APBN ditetapkan, pengguna anggaran dapat menggunakan anggaran pada APBN sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan. Menteri Keuangan memberitahu KL untuk menyampaikan laporan pelaksanaan anggaran berdasarkan alokasi dalam rincian APBN. Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran dan disampaikan kepada lembaga-lembaga terkait. Kemudian pemerintah menyampaikan laporan realisasi semester I dan prognosis kepada DPR selambat-lambatnya akhir Juli.

6. Tahap Pelaporan dan Pencatatan APBN
    Tahap pelaporan dan pencatatan APBN dilaksanakan bersamaan dengan tahap pelaksanaan APBN yaitu 1 Januari - 31 Desember. Laporan keuangan dihasilkan dari proses akuntansi sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas.

7. Tahap Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN
   Tahap terakhir adalah tahap pemeriksaan dan pertanggungjawaban APBN yang dilaksanakan setelah tahap pelaksanaan APBN berakhir (sekitar Januari - Juli pada tahun anggaran berikutnya). Pemeriksaan ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian Presiden menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambanya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Sekian penjelasan tentang siklus APBN yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat :) 

baca juga:

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Pengenalan Alat-Alat Laboratorium Ekologi Akuatik dan Implementasi Penggunaanya

    Apa itu NetBeans (IDE)?

    Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) - Review Baseline