Pajak Bumi dan Bangunan Yang Dipegang Oleh Pemerintah Pusat
Objek pajak PBB P3 adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, dan lainnya. Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Penggant i. Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya. Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% setinggi-tingginya 100% Nilai Jual Obyek Pajak. Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional. Objek pajak yang tidak dikenakan PBB: - Digunakan semata-m...