Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2019

Pajak Bumi dan Bangunan Yang Dipegang Oleh Pemerintah Pusat

Objek pajak PBB P3 adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, dan lainnya. Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Penggant i. Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya. Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% setinggi-tingginya 100% Nilai Jual Obyek Pajak. Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional. Objek pajak yang tidak dikenakan PBB: -   Digunakan semata-m...

Penghasilan yang Dikenai PPh Pasal 4 Ayat 2 dan Contoh Perhitungannya

Gambar
     PPh Pasal 4 Ayat 2 - Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.      Penghasilan yang dikenai PPh Pasal 4 Ayat 2 antara lain:      1) Persewaan Tanah dan/atau Bangunan - Objek PPh final adalah sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri. - Tarif PPh final yang dipotong adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, baik yang menyewakan Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun badan. - Jumlah bruto nilai persewaan adalah jumlah yang dibayarkan/terutang oleh penyewa termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas lainnya, dan ...