Penghasilan yang Dikenai PPh Pasal 4 Ayat 2 dan Contoh Perhitungannya

     PPh Pasal 4 Ayat 2 - Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
     Penghasilan yang dikenai PPh Pasal 4 Ayat 2 antara lain: 
   1) Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
- Objek PPh final adalah sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri.
- Tarif PPh final yang dipotong adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, baik yang menyewakan Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun badan.
- Jumlah bruto nilai persewaan adalah jumlah yang dibayarkan/terutang oleh penyewa termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas lainnya, dan service charge (baik perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan). 
   2) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB)
- Objek PPh final adalah:
    a. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
    b. Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
- Tarif PPh final adalah:
    a. 2.5% dari jumlah bruto nilai PHTB.
    b. 0% atas PHTB kepada pemerintah.
- Pembebasan PPh final dapat diberikan atas PHTB kepada:
    a. Orang pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 60.000.000 (dibawah PTKP)
    b. Pengalihan harta yang telah ditetapkan Menteri Keuangan.
    c. Orang pribadi atau badan dalam rangka pemanfaatan barang milik negara.
    d. Orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak (seperti: pemerintah dan perwakilan negara asing)
   3) Jasa Konstruksi 
     Pekerjaan Jasa Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
- Tarif dan dasar pengenaan PPh final:
Nb: Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 tetap walaupun WP tidak memiliki NPWP

      Contoh Perhitungan
      Instansi Z (NPWP : 00.123.456.7-115.000) melakukan pengadaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi  (pembangunan gedung) yang dilakukan oleh PT. Konstruksi (NPWP: 02.777.777.7-15.000) pengusaha yang memiliki kualifikasi sebagai usaha kecil dengan nilai jasa sebesar Rp 500.000.000 dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 50.000.000 pada tanggal 02 Juli 2012. Maka pajak yang harus dipotong oleh instansi Z atas jasa tersebut adalah:
  Total tagihan dari rekanan (PT. Konstruksi) Rp 550.000.000
  PPh pasal 4 ayat (2) yang dipotong: 
- Tarif PPh x nilai jasa: 2% x Rp 500.000.000 = Rp 10.000.000
- PPN dipungut: 10% x Rp 500.000.000 = Rp 50.000.000
- Total PPN dan PPh dipungut/dipotong = Rp 60.000.000
Dibayar kepada rekanan (total tagihan dari rekanan - total PPN dan PPh dipungut/dipotong)
  = Rp 550.000.000 - Rp 60.000.000 = Rp 490.000.000
 Semoga bermanfaat :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan Alat-Alat Laboratorium Ekologi Akuatik dan Implementasi Penggunaanya

Apa itu NetBeans (IDE)?

Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) - Review Baseline