Pajak Bumi dan Bangunan Yang Dipegang Oleh Pemerintah Pusat


Objek pajak PBB P3 adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, dan lainnya.

Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti. Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.

Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5%

Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% setinggi-tingginya 100% Nilai Jual Obyek Pajak. Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

Objek pajak yang tidak dikenakan PBB:
-  Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
-  Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa,dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
-  Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
-  Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
 
Subjek pajak PBB P3 adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan yang dikenakan kewajiban membayar PBB, menjadi Wajib Pajak PBB ybs.

PERKEBUNAN
Bumi meliputi areal yang dikenakan PBB Perkebunan, berupa:
  • Areal Produktif;
  • Areal Belum Produktif, meliputi yang belum diolah; yang sudah diolah tetapi belum ditanami; pembibitan,
  • Areal Tidak Produktif, yaitu tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perkebunan;
  • Areal Pengaman, dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha perkebunan;
  • Areal Emplasemen, diatasnya dimanfaatkan untuk bangunan dan/ atau pekarangan serta fasilitas penunjangnya;
Bangunan merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

PERHUTANAN
Bumi bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan hak pengusahaan hutan, meliputi areal yang dikenakan PBB Perhutanan, berupa:
  • Areal Produktif, meliputi: areal yang ditanami pada Hutan Tanaman; areal blok tebangan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu; dan areal blok pemanenan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu;
  • Areal Belum Produktif, meliputi: areal yang belum ditanami baik areal yang belum diolah dan/atau sudah diolah pada Hutan Tanaman; areal yang dapat ditebang selain blok tebangan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu;dan areal yang dapat dipanen selain blok pemanenan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu;
  • Areal Tidak Produktif;
  • Areal Pengaman; dan/atau
  • Areal Emplasemen;
PERTAMBANGAN
Bumi meliputi areal yang dikenakan PBB Pertambangan Migas
Permukaan bumi, meliputi:
ü  Tanah dan/atau perairan pedalaman (onshore); dan
ü  Perairan lepas pantai (offshore);
ü  Tubuh bumi.
Permukaan bumi onshore meliputi areal yang dikenakan PBB Migas atau PBB Panas Bumi, berupa:
ü  Areal Produktif;
ü  Areal Belum Produktif;
ü  Areal Tidak Produktif; dan
ü  Areal Emplasemen;
Permukaan bumi offshore meliputi:
       areal yang dikenakan PBB Migas, berupa Areal Offshore; dan
       areal yang tidak dikenakan PBB Migas, berupa Areal Lainnya.
Tubuh bumi berupa:
Ø  Tubuh Bumi Eksplorasi; atau
Ø  Tubuh Bumi Eksploitasi. 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan Alat-Alat Laboratorium Ekologi Akuatik dan Implementasi Penggunaanya

Apa itu NetBeans (IDE)?

Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) - Review Baseline