Menegakkan Nilai-Nilai Islam Tanpa Harus Mendirikan Negara Islam



Menegakkan syariat dan mendirikan negara Islam merupakan dua hal yang sering dicampur-adukkan ataupun disamaratakan tentang makna dari keduanya, padahal keduanya berbeda. Menegakkan syariat merupakan suatu ketentuan yang wajib ditegakkan kita sebagai umat Muslim. Kita hidup di NKRI ini sebenarnya sudah sangat bebas dalam menegakkan/ menjalakan syariat sesuai ajaran masing-masing.

Berbeda halnya dengan menegakkan negara Islam. Mungkin sebagian kelompok beranggapan bahwa dengan berdirinya negara Islam adalah jalan menuju kehidupan syariat Islam. Menegakkan negara Islam sudah masuk ke perkara lain, yang mana didalamnya mengandung gerakan untuk merubah struktur negara. Padahal kita tahu bawa negara kita terdiri dari beberapa elemen, baik dari orang-orang Islam maupun non-Muslim. Karena tidak cocok, maka gerakan ini hanya akan menimbulkan banyak masalah, mulai dari bertentangan dengan negara, bertentangan dengan sebagian umat Islam yang sadar bahwa penegakan negara Islam hanya akan menimbulkan kekacauan, bertentangan dengan saudara kita yang non-muslim, struktur pemerintah yang akan terguncang, serta akan masih banyak lagi masalah-masalah besar lainnya.

 Karena tahu akan masalah yang ditumbulkan, para ulama-ulama besar terdahulu sudah sepakat akan bentuk negara yang saat ini. Beliau menerima karena hal ini sesuai yang dengan apa yang dicontohkan Nabi pada Piagam Madinah, yang mana didalamnya mengatur tata hubungan internal Islam, Islam dengan non-Muslim, mengajarkan nasionalisme serta kewaspadaan akan perpecahan. Alasan selanjutanya kenapa ulama terdahulu sepakat, karena para ulama ingin menghindari perpecahan seperti pecahnya Pakistan dan India. Dengan demikian di Negara Kesatuan Indonesia ini harus memberi ruang atau kebebasan bagi lintas agama.

Kemudian untuk masalah undang-undang Islam tetaplah ada, akan tetapi dibahasakan dengan bahasa Nasional sehingga memiliki makna yang lebih universal. Namun jika kita ingin pelafalannya secara makna (lafzhan ma’nan) maka itu bisa ditempatkan di ormas-ormas atau jamiyah seperti NU, Muhammadiyah dan yang lain. Di tempat itulah kita diperbolekan membahas masalah-masalah keislaman sedalam apapun. Dengan demikian, maka NU dapat berfatwa, Muhammdiyah ataupun yang lain juga dapat berfatwa namun saudara kita yang non-Muslim tidak harus mengikutinya karena sudah diberi ruang tersendiri. Inilah yang diajarkan Rasulullah pada Piagam Madinah.

Harus atau tidaknya menjadi negara Islam sebenarnya masuk ke dalam persoalan ijtihadi, bukan syariat. Jika kita bekaca kepada negara Arab, di sana semuanya manganut agama Islam jadi tidak ada masalah. Sedakangkan di Indonesia terdiri dari multiagama, jelas akan menimbulkan masalah untuk menerapkannya. Maka agar negara ini tetap eksis, diberikanlah ruang yang ingin lafzhan ma’nanyaitu melalui ormas-ormas seperti yang dijelaskan di atas. Jadi, ketika kita ingin membuat undang-undang tidak usah memakai teks Islam tidak apa-apa, akan tetapi memiliki esensi/ nilai sesuai dengan ajaran Islam, itu yang terpenting. Salah satu contoh, kekika kita ingin membuat Undang-undang Antikorupsi, maka tidak usah dinamai Undang-undang Islam Antikorupsi, karena Antikorupsi itu sendiri sudah Islam
.
Tatanan seperti ini sudah benar, akan tetapi jika tatanan ini dibalik maka kekacauan demi kekacauan akan muncul di Indonesia. Inilah alasan yang mendasari pemikiran-pemikiran ditetapkannya Negara Kesatuan Republik Indonesia serta didukung oleh ulama-ulama besar yang bersih dan tulus.


Wallahu ‘alam....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan Alat-Alat Laboratorium Ekologi Akuatik dan Implementasi Penggunaanya

Apa itu NetBeans (IDE)?

Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) - Review Baseline