Sejarah dan Jenis-Jenis Kartu Plastik di Indonesia

Sejarah

Pada awal mula sebelum dikenalnya uang sebagai alat pembayaran setiap transaksi dilakukan dengan cara pertukaran, baik antara barang dengan barang atau barang dengan jasa atau jasa dengan jasa. Sistem pembayaran seperti ini biasa disebut dengan sistem barter.

Kemudian ditemukan cara yang lebih efektif dan efisien  untuk melakukan transaksi yaitu dengan menggunakan "uang". Dewasa ini penggunaan uang sebagai alat pembayaran sudah dikenal luas dan penggunaan uang sebagai sarana pembayaran sudah menjadi kebutuhan pokok hampir di setiap kegiatan masyarakat.

Namun, dalam perjalanannya penggunaan uang mengalami berbagai hambatan tertentu. Jika penggunaan penggunaan dalam jumlah besar hambatannya adalah risiko membawa uang tunai dalam jumlah terlalu banyak dan dikhawatirkan terjadi kehilangan, pemalsuan, atau terkena perampokan.

Kartu Plastik atau yang lebih dikenal dengan nama kartu kredit atau uang plastik dapat menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Selain itu, kartu plastik dapat pula digunakan untuk berbagai keperluan sehingga kegunaannya menjadi multi fungsi.

Penggunaan kartu plastik di Indonesia masih relatif baru, yaitu sekitar tahun delapan puluhan. Pelopor pengembangan kartu plastik di Indonesia dilakukan oleh Citibank dan Bank Duta. Dewasa ini jenis kartu plastik yang beredar semakin luas seperti, Master card, Visa BCA card, Dinner club, Kassa card, dan Amex card. Khusus untuk Dinners dan Kassa card merupakan kartu kredit yang bukan dikeluarkan oleh bank, tetapi dikeluarkan oleh perusahaan pembiayaan atau lembaga non bank.

Jenis-Jenis

1. Dari Segi Fungsi
   a. Charge card
     Merupakan kartu kredit di mana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada saat jatuh tempo.

   b. Credit card
       Adalah suatu sistem di mana pemegang kartu dapat melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus atau secara angsuran pada saat jatuh tempo. Biasanya besarnya cicilan minimal 10% dari nilai tagihan.

   c. Debit card
      Merupakan kartu kredit yang pembayarannya atas penagihan nasabah melalui pendebitan rekening yang ada di bank di mana pada saat membuka kartu. Dengan pendebitan tersebut, maka uang nasabah akan berkurang dan dikreditkan kepada pedagang tempat nasabah berbelanja.

   d. Cash card
      Merupakan kartu yang berfungsi sebagai alat penarikan tunai pada ATM maupun langsung di Teller bank. Namun, pembayaran cash ini tidak dapat dilakukan di luar bank.

   e. Check Guarantee
       Merupakan  kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai.

2. Dari Segi Wilayah
    a. Kartu Lokal
      Merupakan kartu kredit yang hanya dapat digunakan dalam suatu wilayah tertentu misalnya di seluruh wilayah negara Indonesia. Contoh jenis kartu ini adalah BCA card.

   b. Kartu Internasional
      Yaitu kartu kredit yang dapat dilakukan lintas negara atau dapat digunakan di seluruh negara. Contoh jenis kartu ini adalah Visa card, Master card, Dinners card, atau American card.



Sumber:
Dr. Kasmir. 2014. Bank Dan Lembaga Keuangan. Jakarta. PT RajaGrafindo Persada.

Gambar:https://viaalviaynti.blogspot.com/2016/12/pengertiansejarahjenis-jenis-kartu.html?showComment=1562803903082#c6879635448734080820

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan Alat-Alat Laboratorium Ekologi Akuatik dan Implementasi Penggunaanya

Apa itu NetBeans (IDE)?

Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) - Review Baseline