GAMBARAN MASYARAKAT ARAB JAHILIYAH


Kondisi Sosial

Dikalangan bangsa Arab memiliki kondisi sosial yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Hubungan seseorang dengan keluarganya di kalangan bangsawan merupakan hubungan yang terhormat, dan sangat dijaga sekalipun dengan hunusan pedang dan pertumpahan darah. Hubungan antara laki-laki dan perempuan harus berdasarkan persetujuan dari pihak perempuan, sehingga si perempuan tak boleh menentukan sendiri pasangan hidupnya.

Begitulah sekelumit gambaran mengenai kondisi sosial para bangsawan arab jahiliyah. Sedangkan untuk rakyat biasa, mereka memiliki kebebasan dalam pergaulan khususnya mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan saat itu. Diriwayatkan Abu Dawud dari Aisyah r.a. bahwa perkawinan bangsa Arab jahiliyah diklasifikasikan menjadi empat cara, yaitu;
1.     1Pernikahan secara spontan. Seorang laki-laki datang kepada wali si wanita lalu menikahinya dengan memberinya mas kawin, dan sejak saat itulah mereka menikah.
2.     Seorang laki-laki berkata kepada istrinya yang baru suci dari haid, “Pergilah kepada si fulan lalu berkumpullah dengannya”. Maka istrinya itupun pergi kepada laki-laki yang dimaksud suaminya dan berkumpul dengannya. Ketika sudah ada kejelasan bahwa istrinya sudah hamil oleh laki-laki tersebut, maka suaminya pun menyuruhnya untuk kembali, dan menjadikan anak yang didalam kandungan istrinya sebagai anaknya. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan anak yang pintar dan tampan.
3.     Pernikahan poliandri, yakni dengan seorang wanita yang dikawini dan dikumpuli oleh sekian pria. Lalu ketika dia hamil dan melahirkan maka dia memanggil para pria yang pernah mengumpulinya lalu berkata “Kalian sudah mengetahui apa yang terjadi dengan diriku dan dirimu, dan kini aku melahirkan, dan ini adalah anakmu wahai fulan”. Maka si pria yang ditunjuk oleh wanita tersebut harus bersedia menjadi bapak dari anak yang dilahirkannya.
4.     Seorang laki-laki mendatangi wanita yang mungkin bisa kita katakan saat ini adalah wanita penghibur. Biasanya di depan rumah wanita itu ada bendera khusus yang menandakan bahwa si pemilik rumah itu adalah wanita penghibur. Ketika ia hamil dan melahirkan ia juga memanggil para pria yang pernah menggaulinya dan mengundi siapa yang akan menjadi bapak dari anak yang dilahirkannya itu. Nama siapa yang keluar ketika undian itu, maka dialah yang menjadi bapak dari anak yang dilahirkan tersebut.
            Setelah Allah mengutus Nabi Muhammad SAW, maka perkawinan yang sangat jauh dari moralitas kemanusiaan itu diganti dengan cara islami.[1]
            Di zaman jahiliyah, laki-laki dan perempuan sangat mudah ditemui dalam satu medan perang yang berkecamuk dengan tajamnya pedang dan anak panah. Kabilah yang menang dalam peperangan berhak untuk menawan lawannya dan mengambil anak-anak gadis maupun janda semau mereka.
            Dikalangan arab jahiliyah juga dikenal dengan poligami yang tanpa batas maksimal, laki-laki jahiliyah boleh menikahi wanita yang mereka suka bahkan dua saudara kandung sekaligus. Mereka juga boleh menikahi janda dari ayah-ayah mereka. Hak perceraian juga berada di tangan laki-laki tanpa batasan. Hal ini deisebutkan di dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’: 22-23.[2]
            Perzinaan sudah menjadi adat-istiadat yang mandarah daging bagi kaum jahiliyah saat itu. Peristiwa ini sudah melanda hampir seluruh masyarakat jahiliyah saat itu kucuali, kaum laki-laki dan perempuan yang masih memiliki keagungan moral dan tak mau terjerumus pada kebiasaan yang menjijikkan tersebut. Diriwayatkan dari Abu Dawud, dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki mengahadap Rasulullah dan berkata: “ Wahai Rasulullah, sesungguhnya si fulan itu adalah anakku, karena aku pernah bersetubuh dengan budak perempuan pada masa jahiliyah”. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Tak ada seruan semacam itu dalam islam. Urusan jahiliyah sudah punah”.
            Adapula yang mengubur hidup-hidup anak perumpuannya lantaran kelahiran anak perempuan dianggap sebagai aib di kalangan mereka. Bahkan ada pula yang membunuh anak lelakinya karena takut hidup melarat dan miskin. Hal ini senada dengan firman Allah dalam Al-Qur’an.
            Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan. Kami akan       memberi rizki kepada kalian dan juga kepada mereka”.
            (Al-An’am: 151)
            Akan tetapi hal ini tidak terjadi kepada masyarakat jahiliyah secara keseluruhan karena mereka tetap membutuhkan anak laki-laki sebagai pelindung mereka.
            Hubungan seseorang dengan saudara dan kerabat sangatlah erat dan rapat. Mereka rela mempertahankan eksistensi mereka sebagai suatu kabilah yang terpandang meskipun dengan cara-cara kekerasan bahkan pembunuhan. Fanatisme kabilah merupakan suatu kebanggaan diantara mereka yang dilandasi fanatisme rasial dan marga dengan spirit semboyan mereka “Tolonglah saudaramu yang mendzalimi dan yang didzalimi”. Mereka memaknai semboyan itu dengan mentah tanpa memahami substansinya yang bermakna bahwa menolong orang yang dzalim adalah dengan menghentikan kedzalimannya. Perselisihan dan perebutan pengaruh dan kekuasaan kadangkala menyulut api peperangan antar kabilah sebagaimana yang terjadi antara suku Aus dan Khazraj yang sebenarnya berasal dari satu bapak.
            Sedangkan hubungan antara satu kabilah dengan kabilah lainnya secara umum terputus total. Mereka memiliki keunggulan masing-masing di berbagai bidang dan kekuatan yang berbeda-beda dalam peperangan. Akan tetapi, percampuran antara agama dan budaya-budaya khurafat yang mereka ciptakan sendiri sedikit banyak telah mengurangi sekat-sekat perbedaan diantara mereka. Dalam kondisi tertentu, mereka diharuskan untuk menunjukkan loyalitas, bahkan melakukan rekonsuliasi dengan kabilah yang berbeda. Datangnya bulan-bulan suci merupakan rahmat dan kebahagiaan bagi mereka serta dapat menambah pemasukan untuk mereka.
            Secara garis besar, kehidupan masyarakat arab jahiliyyah menggambarkan kondisi sosial yang sangat rapuh dari nilai-nilai kemanusiaan. Mereka hidup dalam kebodohan dan keserakahan. Para penguasa bebas menindas siapa saja yang hendak menghalangi keinginannya dan rakyat jelata tak memiliki payung hukum untuk melindungi hak-hak mereka.  
Kondisi Ekonomi
            Perdagangan merupakan denyut nadi kehidupan bangsa Arab kala itu. Akan tetapi, jalur-jalur perdagangan hanya akan bisa dikuasai apabila mampu menjamin keamanan dan perdamaian. Secara umum bangsa Arab gagal menerapkan hal tersebut yang mana sebabnya adalah seringnya pertikaian diantara mereka sendiri. Sementara kondisi yang paling aman melakukan perdagangan adalah ketika bulan-bulan suci. Pada bulan inilah mereka membuka pasar-pasar untuk menjajakan barang dagangannya. Diantara pasar-pasar itu yang paling terkenal adalah Ukaz, Dzul-Majas, dan Majinnah.
            Tentang perindustrian dan kerajinan, bangsa Arab telah lama mengenalnya. Menjahit dan menyamak kulit merupakan salah satunya, yang banyak dilakukan oleh orang-orang Yaman, Hirah, dan pinggiran Syam. Wanita-wanita arab pada umumunya bekerja sebagai pemintal benang. Jarak sosial yang diakibatkan perbedaan kondisi ekonomi sangat kental terasa. Kekayaan yang dimiliki seseorang bisa menjadi pemicu terjadinya peperangan. Sedangkan kemiskinan bisa menjadi penyebab tertindasnya seseorang karena tak dianggap lagi punya kehormatan. Kemiskinan, kelusuhan, dan orang-orang yang telanjang bukan lagi pemandangan yang asing saat itu.
Kondisi Moral
            Tak bisa dipungkiri bahwa kehidupan masyarakat arab Jahiliyah adalah kehidupan semi binatang yang jauh dari sifat-sifat terpuji. Tindakan-tindakan hina dan amoral dengan mudahnya dijumpai kala itu. Namun terlepas dari sifat-sifat tercela mereka, manusia tetaplah manusia yang memiliki nurani. Mereka juga masih memiliki kebiasaan-kebiasan terpuji yang mengundang simpati.
1.     Kedermawanan
Kedermawanan adalah lambang kebanggaan bagi mereka. Pernah dikisahkan bahwa ada seorang musafir miskin yang datang ke rumah seseorang ahlu Makkah dalam keadaan kelaparan. Sang tuan rumah yang didatanginya bukanlah orang kaya melainkan ia hanya memiliki seekor onta sebagai penopang hidupnya. Akan tetapi, rasa kedermawanan telah menggetarkan jiwanya. Iapun menyembelih onta satu-satunya itu untuk menjamu tamunya tersebut. Kebanggaan akan sifat dermawan ini biasanya diekspresikan dengan mengarang syair-syair yang menunjukkan kederawanannya dengan membacannya di depan para pemimpin dan pembesar Quraish kala itu.
Pengaruh dari kedermawanan ini adalah kegemaran mereka meminum khamr. Bukan karena meminumnya, akan tetapi dengan cara inilah mereka bisa memamerkan kedikdayaannya dengan menghambur-hamburkan harta mereka untuk pesta khamr. Pengaruh lainnya adalah maraknya praktek perjudian. Dari laba judi itulah mereka biasa menjamu para sahabat dan kerabat mereka untuk berpesta.
2.     Tepat Janji
Di  mata mareka, janji adalah hutang yang harus dibayar. Ingkar janji dianggap suatu kehinaan yang harus diberangus. Mereka bahkan lebih rela mengubur anaknya hidup-hidup atau membakar rumahnya daripada harus ingkar janji. Kisah Hani’ bin Mas’us Asy-Syaibani dan Hajib bin Zararah sudah cukup membuktikan hal ini.
3.     Ambisius dan Menjaga Kehormatan
Akibat dari sifat ini, kadangkala mereka bersikap belebihan dan cepat naik darah apabila kehormatan dan keinginan mereka diganggu dan diremehkan, bahkan harus dengan hunusan pedang ketika amarah mereka tak lagi terbedung yang sudah tak lagi mempedulikan nyawa mereka sendiri.



[1] Abu Dawud, Kitabun Nikah, bab wujudun nikah al-lati kana yatnakahu biha ahlul jahiliyyah.
[2] Ibid, bab naskhul-muroja’ah ba’dat tahliqat ats-tsalats. Inilah yang disebut para mufassirin bahwa talaq itu dua kali.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan Alat-Alat Laboratorium Ekologi Akuatik dan Implementasi Penggunaanya

Apa itu NetBeans (IDE)?

Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) - Review Baseline