GAMBARAN MASYARAKAT ARAB JAHILIYAH
Kondisi Sosial
Dikalangan bangsa Arab memiliki kondisi sosial yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Hubungan seseorang dengan keluarganya di kalangan bangsawan merupakan hubungan yang terhormat, dan sangat dijaga sekalipun dengan hunusan pedang dan pertumpahan darah. Hubungan antara laki-laki dan perempuan harus berdasarkan persetujuan dari pihak perempuan, sehingga si perempuan tak boleh menentukan sendiri pasangan hidupnya.
Begitulah sekelumit gambaran mengenai kondisi sosial para bangsawan arab jahiliyah. Sedangkan untuk rakyat biasa, mereka memiliki kebebasan dalam pergaulan khususnya mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan saat itu. Diriwayatkan Abu Dawud dari Aisyah r.a. bahwa perkawinan bangsa Arab jahiliyah diklasifikasikan menjadi empat cara, yaitu;
1. 1Pernikahan
secara spontan. Seorang laki-laki datang kepada wali si wanita lalu menikahinya
dengan memberinya mas kawin, dan sejak saat itulah mereka menikah.
2.
Seorang
laki-laki berkata kepada istrinya yang baru suci dari haid, “Pergilah kepada si
fulan lalu berkumpullah dengannya”. Maka istrinya itupun pergi kepada laki-laki
yang dimaksud suaminya dan berkumpul dengannya. Ketika sudah ada kejelasan
bahwa istrinya sudah hamil oleh laki-laki tersebut, maka suaminya pun
menyuruhnya untuk kembali, dan menjadikan anak yang didalam kandungan istrinya
sebagai anaknya. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan anak yang pintar dan
tampan.
3.
Pernikahan poliandri,
yakni dengan seorang wanita yang dikawini dan dikumpuli oleh sekian pria. Lalu
ketika dia hamil dan melahirkan maka dia memanggil para pria yang pernah
mengumpulinya lalu berkata “Kalian sudah mengetahui apa yang terjadi dengan
diriku dan dirimu, dan kini aku melahirkan, dan ini adalah anakmu wahai fulan”.
Maka si pria yang ditunjuk oleh wanita tersebut harus bersedia menjadi bapak
dari anak yang dilahirkannya.
4.
Seorang
laki-laki mendatangi wanita yang mungkin bisa kita katakan saat ini adalah
wanita penghibur. Biasanya di depan rumah wanita itu ada bendera khusus yang
menandakan bahwa si pemilik rumah itu adalah wanita penghibur. Ketika ia hamil
dan melahirkan ia juga memanggil para pria yang pernah menggaulinya dan
mengundi siapa yang akan menjadi bapak dari anak yang dilahirkannya itu. Nama
siapa yang keluar ketika undian itu, maka dialah yang menjadi bapak dari anak
yang dilahirkan tersebut.
Setelah Allah
mengutus Nabi Muhammad SAW, maka perkawinan yang sangat jauh dari moralitas
kemanusiaan itu diganti dengan cara islami.[1]
Di zaman jahiliyah,
laki-laki dan perempuan sangat mudah ditemui dalam satu medan perang yang
berkecamuk dengan tajamnya pedang dan anak panah. Kabilah yang menang dalam
peperangan berhak untuk menawan lawannya dan mengambil anak-anak gadis maupun
janda semau mereka.
Dikalangan arab
jahiliyah juga dikenal dengan poligami yang tanpa batas maksimal, laki-laki
jahiliyah boleh menikahi wanita yang mereka suka bahkan dua saudara kandung
sekaligus. Mereka juga boleh menikahi janda dari ayah-ayah mereka. Hak
perceraian juga berada di tangan laki-laki tanpa batasan. Hal ini deisebutkan
di dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’: 22-23.[2]
Perzinaan sudah
menjadi adat-istiadat yang mandarah daging bagi kaum jahiliyah saat itu.
Peristiwa ini sudah melanda hampir seluruh masyarakat jahiliyah saat itu
kucuali, kaum laki-laki dan perempuan yang masih memiliki keagungan moral dan
tak mau terjerumus pada kebiasaan yang menjijikkan tersebut. Diriwayatkan dari
Abu Dawud, dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia meriwayatkan
bahwa ada seorang laki-laki mengahadap Rasulullah dan berkata: “ Wahai
Rasulullah, sesungguhnya si fulan itu adalah anakku, karena aku pernah
bersetubuh dengan budak perempuan pada masa jahiliyah”. Lalu Rasulullah SAW
bersabda: “Tak ada seruan semacam itu dalam islam. Urusan jahiliyah sudah
punah”.
Adapula yang
mengubur hidup-hidup anak perumpuannya lantaran kelahiran anak perempuan
dianggap sebagai aib di kalangan mereka. Bahkan ada pula yang membunuh anak
lelakinya karena takut hidup melarat dan miskin. Hal ini senada dengan firman
Allah dalam Al-Qur’an.
“Dan janganlah
kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rizki kepada kalian dan juga
kepada mereka”.
(Al-An’am: 151)
Akan tetapi hal ini tidak terjadi kepada masyarakat jahiliyah
secara keseluruhan karena mereka tetap membutuhkan anak laki-laki sebagai
pelindung mereka.
Hubungan seseorang
dengan saudara dan kerabat sangatlah erat dan rapat. Mereka rela mempertahankan
eksistensi mereka sebagai suatu kabilah yang terpandang meskipun dengan
cara-cara kekerasan bahkan pembunuhan. Fanatisme kabilah merupakan suatu
kebanggaan diantara mereka yang dilandasi fanatisme rasial dan marga dengan
spirit semboyan mereka “Tolonglah saudaramu yang mendzalimi dan yang
didzalimi”. Mereka memaknai semboyan itu dengan mentah tanpa memahami
substansinya yang bermakna bahwa menolong orang yang dzalim adalah dengan
menghentikan kedzalimannya. Perselisihan dan perebutan pengaruh dan kekuasaan
kadangkala menyulut api peperangan antar kabilah sebagaimana yang terjadi
antara suku Aus dan Khazraj yang sebenarnya berasal dari satu bapak.
Sedangkan hubungan
antara satu kabilah dengan kabilah lainnya secara umum terputus total. Mereka
memiliki keunggulan masing-masing di berbagai bidang dan kekuatan yang berbeda-beda
dalam peperangan. Akan tetapi, percampuran antara agama dan budaya-budaya
khurafat yang mereka ciptakan sendiri sedikit banyak telah mengurangi
sekat-sekat perbedaan diantara mereka. Dalam kondisi tertentu, mereka
diharuskan untuk menunjukkan loyalitas, bahkan melakukan rekonsuliasi dengan
kabilah yang berbeda. Datangnya bulan-bulan suci merupakan rahmat dan
kebahagiaan bagi mereka serta dapat menambah pemasukan untuk mereka.
Secara garis
besar, kehidupan masyarakat arab jahiliyyah menggambarkan kondisi sosial yang
sangat rapuh dari nilai-nilai kemanusiaan. Mereka hidup dalam kebodohan dan
keserakahan. Para penguasa bebas menindas siapa saja yang hendak menghalangi
keinginannya dan rakyat jelata tak memiliki payung hukum untuk melindungi
hak-hak mereka.
Kondisi Ekonomi
Perdagangan merupakan denyut nadi kehidupan bangsa Arab kala itu.
Akan tetapi, jalur-jalur perdagangan hanya akan bisa dikuasai apabila mampu
menjamin keamanan dan perdamaian. Secara umum bangsa Arab gagal menerapkan hal tersebut
yang mana sebabnya adalah seringnya pertikaian diantara mereka sendiri.
Sementara kondisi yang paling aman melakukan perdagangan adalah ketika
bulan-bulan suci. Pada bulan inilah mereka membuka pasar-pasar untuk menjajakan
barang dagangannya. Diantara pasar-pasar itu yang paling terkenal adalah Ukaz,
Dzul-Majas, dan Majinnah.
Tentang
perindustrian dan kerajinan, bangsa Arab telah lama mengenalnya. Menjahit dan
menyamak kulit merupakan salah satunya, yang banyak dilakukan oleh orang-orang
Yaman, Hirah, dan pinggiran Syam. Wanita-wanita arab pada umumunya bekerja
sebagai pemintal benang. Jarak sosial yang diakibatkan perbedaan kondisi
ekonomi sangat kental terasa. Kekayaan yang dimiliki seseorang bisa menjadi
pemicu terjadinya peperangan. Sedangkan kemiskinan bisa menjadi penyebab
tertindasnya seseorang karena tak dianggap lagi punya kehormatan. Kemiskinan,
kelusuhan, dan orang-orang yang telanjang bukan lagi pemandangan yang asing
saat itu.
Kondisi Moral
Tak bisa dipungkiri bahwa kehidupan masyarakat arab Jahiliyah
adalah kehidupan semi binatang yang jauh dari sifat-sifat terpuji.
Tindakan-tindakan hina dan amoral dengan mudahnya dijumpai kala itu. Namun terlepas
dari sifat-sifat tercela mereka, manusia tetaplah manusia yang memiliki nurani.
Mereka juga masih memiliki kebiasaan-kebiasan terpuji yang mengundang simpati.
1. Kedermawanan
Kedermawanan adalah lambang
kebanggaan bagi mereka. Pernah dikisahkan bahwa ada seorang musafir miskin yang
datang ke rumah seseorang ahlu Makkah dalam keadaan kelaparan. Sang tuan rumah
yang didatanginya bukanlah orang kaya melainkan ia hanya memiliki seekor onta
sebagai penopang hidupnya. Akan tetapi, rasa kedermawanan telah menggetarkan
jiwanya. Iapun menyembelih onta satu-satunya itu untuk menjamu tamunya
tersebut. Kebanggaan akan sifat dermawan ini biasanya diekspresikan dengan
mengarang syair-syair yang menunjukkan kederawanannya dengan membacannya di
depan para pemimpin dan pembesar Quraish kala itu.
Pengaruh dari kedermawanan ini
adalah kegemaran mereka meminum khamr. Bukan karena meminumnya, akan tetapi
dengan cara inilah mereka bisa memamerkan kedikdayaannya dengan
menghambur-hamburkan harta mereka untuk pesta khamr. Pengaruh lainnya adalah
maraknya praktek perjudian. Dari laba judi itulah mereka biasa menjamu para sahabat
dan kerabat mereka untuk berpesta.
2.
Tepat Janji
Di
mata mareka, janji adalah hutang yang harus dibayar. Ingkar janji
dianggap suatu kehinaan yang harus diberangus. Mereka bahkan lebih rela
mengubur anaknya hidup-hidup atau membakar rumahnya daripada harus ingkar
janji. Kisah Hani’ bin Mas’us Asy-Syaibani dan Hajib bin Zararah sudah cukup
membuktikan hal ini.
3.
Ambisius dan
Menjaga Kehormatan
Akibat dari sifat ini, kadangkala
mereka bersikap belebihan dan cepat naik darah apabila kehormatan dan keinginan
mereka diganggu dan diremehkan, bahkan harus dengan hunusan pedang ketika
amarah mereka tak lagi terbedung yang sudah tak lagi mempedulikan nyawa mereka
sendiri.
[1] Abu Dawud, Kitabun Nikah, bab wujudun nikah al-lati kana
yatnakahu biha ahlul jahiliyyah.
[2] Ibid, bab naskhul-muroja’ah ba’dat tahliqat ats-tsalats.
Inilah yang disebut para mufassirin bahwa talaq itu dua kali.
Komentar
Posting Komentar